Perkim KBB Bantah Lahan Parkir TPU Graha Padalarang Berdiri di Atas Tanah Wakaf, Tegaskan Aset Pemda Hasil Penyerahan PSU
Table of Contents
![]() |
| Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bandung Barat, Anni Roslianti (foto: Abdul Kholilulloh) |
Joernalists| BANDUNG BARAT – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membantah tudingan bahwa pembangunan lahan parkir Tempat Pemakaman Umum (TPU) Graha Padalarang Indah (GPI), RW 30 Desa Padalarang, berdiri di atas tanah wakaf milik warga.
Perkim menegaskan lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bandung Barat, Anni Roslianti, mengatakan status lahan TPU Graha Padalarang Indah telah menjadi aset pemerintah daerah sesuai mekanisme penyerahan PSU yang wajib dilakukan setiap pengembang perumahan.
Menurutnya, setiap pengembang memiliki kewajiban menyerahkan sekitar dua persen dari luas kawasan perumahan untuk penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Setelah diserahkan, lahan tersebut menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
"Jadi lahan yang menjadi polemik itu bukan tanah wakaf warga, tetapi merupakan lahan yang sudah diserahkan pengembang kepada Pemda Bandung Barat," ujar Anni saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Anni menjelaskan, kawasan TPU Graha Padalarang Indah terdiri dari beberapa bidang tanah yang berasal dari sejumlah pengembang berbeda. Seluruh bidang tersebut berada dalam satu hamparan kawasan yang memang telah diperuntukkan sebagai area pemakaman umum.
Perkim KBB menyebut penataan kawasan TPU Graha Padalarang dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran daerah. Pada tahun ini, pembangunan difokuskan pada akses masuk dan area parkir guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Anni, keberadaan area parkir sangat dibutuhkan karena akses menuju TPU selama ini dinilai kurang memadai, baik saat prosesi pemakaman maupun ketika masyarakat melakukan ziarah.
"Kebutuhan utamanya adalah akses masuk dan parkir agar masyarakat lebih mudah ketika datang ke TPU," katanya.
Ia kembali menegaskan pembangunan tersebut tidak menggunakan tanah pribadi ataupun tanah wakaf masyarakat.
"Tidak ada tanah pribadi yang digunakan. Itu tanah milik pemerintah hasil penyerahan pengembang," tegasnya.
Menanggapi protes warga yang mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan lahan parkir TPU Graha Padalarang, Anni menilai persoalan tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi.
Menurutnya, proses penyerahan PSU dilakukan melalui mekanisme administrasi yang melibatkan berbagai pihak. Namun informasi mengenai rencana penataan kawasan kemungkinan belum tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
"Saya melihat ini lebih kepada miskomunikasi. Mudah-mudahan persoalan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama agar semua pihak memahami duduk persoalannya," ujarnya.
Terkait kekhawatiran warga mengenai berkurangnya kapasitas lahan makam akibat pembangunan area parkir, Perkim memastikan luas TPU tidak akan berkurang.
Anni menjelaskan area parkir yang dibangun berukuran sekitar 16 x 16 meter atau sekitar 100 meter persegi. Luasan tersebut akan dikompensasi melalui penyesuaian tata ruang dengan memanfaatkan lahan dari pengembang lain yang masih berada dalam satu kawasan TPU.
"Kalau ada lahan yang dipakai untuk parkir tentu akan ada penggantinya. Semua sudah masuk dalam konsep penataan kawasan TPU secara keseluruhan," jelasnya.
Selain pembangunan parkir, Perkim juga merancang pembukaan akses jalan yang menghubungkan seluruh bidang TPU. Bahkan, komunikasi dengan pengembang Perumahan Permata telah dilakukan untuk membuka akses alternatif menuju kawasan pemakaman.
Di sisi lain, Anni mengakui kapasitas TPU Graha Padalarang Indah saat ini masih terbatas dan diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 300 makam.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah mengkaji opsi perluasan kawasan pemakaman maupun penyediaan lokasi TPU baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Berdasarkan data Dinas Perkim KBB, pemerintah daerah saat ini memiliki aset TPU seluas sekitar 42 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bandung Barat. Namun, baru sembilan lokasi yang secara bertahap mendapatkan program penataan karena keterbatasan anggaran.
Anni berharap polemik mengenai pembangunan lahan parkir TPU Graha Padalarang dapat diselesaikan melalui dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menegaskan Dinas Perkim Kabupaten Bandung Barat siap bertemu dengan warga untuk menjelaskan status lahan, legalitas aset pemerintah, serta rencana penataan kawasan TPU agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Posting Komentar